Oki Setiana Dewi Damaikan Ria Ricis dan Teuku Ryan Agar Tak Cerai

Senin, 12 Februari 2024 - 10:45 WIB
loading...
Oki Setiana Dewi Damaikan...
Oki Setiana Dewi dikabarkan mendamaikan Ria Ricis dan Teuku Ryan. Langkah ini dilakukan di tengah retaknya rumah tangga pasangan itu agar tidak bercerai. Foto/Instagram Oki Setiana Dewi
A A A
JAKARTA - Oki Setiana Dewi dikabarkan mendamaikan Ria Ricis dan Teuku Ryan . Langkah ini dilakukan di tengah retaknya rumah tangga pasangan itu agar keduanya bisa rujuk dan tidak bercerai.

Sebagai kakak, Oki disebut tengah berupaya mendamaikan Ricis dan Ryan sebelum sidang cerai perdana digelar di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan pada 19 Februari 2024. Hal ini disampaikan langsung oleh kuasa hukum Ryan, Dedi Armidi.

Menurut Dedi, seluruh keluarga kedua belah pihak telah berperan aktif untuk mendamaikan pasangan tersebut. Termasuk Oki yang menunjukkan kontribusinya pada nasib pernikahan sang adik.

"Sangat (mengusahakan), sangat sekali mbak OSD (Oki Setiana Dewi) lalu beliau betul-betul sangat menunjukkan kontribusi dan sangat mencoba mendamaikan," kata Dedi di kawasan Cipete, Jakarta Selatan pada Minggu, 11 Februari 2024.





Perjuangan Oki mendamaikan Ricis dan Ryan, dijelaskan Dedi sama seperti saat pendakwah kondang itu menjodohkan adiknya dengan pria asal Aceh tersebut.

"Seperti pada saat kakaknya juga menjodohkan mereka. Jadi upaya-upaya itu saya bilang sudah maksimal sekali," jelasnya.

Sebagai kuasa hukum, Dedi turut prihatin dengan keputusan ibu satu anak tersebut yang memilih menggugat cerai suaminya. Sebab di mata Dedi, pasangan yang menikah pada 12 November 2021 itu adalah pasangan yang cocok.

"Saya sebenarnya ikut prihatin karena saya pikir pasangan ini sangat berjodoh, sangat cocok dan oke," pungkasnya.



Sebagai informasi, Ria Ricis dan Teuku Ryan menikah pada 12 November 2021. Dari pernikahan tersebut, mereka dikaruniai seorang putri bernama Cut Raifa Aramoana atau yang akrab disapa Moana

Namun, Ricis menggugat cerai Ryan sejak 30 Januari 2024 ke Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan. Gugatan didaftarkan Ricis melalui kuasa hukumnya secara ecourt atau online. Dalam gugatannya, dia menuntut tiga hal yakni gugat cerai, hak asuh anak, dan nafkah.
(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1180 seconds (0.1#10.140)